Postingan

KIKD 3.3 4.3 PENGHIMPUNAN DANA BANK SYARIAH

  SISTEM PENGHIMPUNAN DANA BANK SYARIAH Pengertian Pengertian penghimpunan dana adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposn dengan pihak kreditur. Sumber-sumber dana bank 1.                      Modal,  yaitu dana yang diserahkan oleh pemilik. Pada akhir priode tahun buku, setelah dihitung keuntungan yang didapat pada tahun tersebut, pemilik modal akan memperoleh bagian dari hasil usaha yang biasa dikenal dengan deviden. Dana modal dapat dipergunakan untuk pembelian gedung, tanah, perlengkapan dan sebagainya.selain itu, modal juga dapat dipergunakan untuk hal-hal yang produktif, yaitu disalurkan menjadi pembiayaan. 2.              ...

KIKD 3.2 4.2 SUMBER DANA BANK SYARIAH

SUMBER-SUMBER DANA BANK SYARIAH   Tiga sumber dana bank syariah berdasarkan prinsip, yaitu: modal inti bank, kuasi ekuitas, dan titipan atau simpanan tanpa imbalan . Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasasi oleh bank dalam bentuk tunai, atau aktiva lain yang dapat lain yang segera diubah menjadi uang tunai. Berasal dari pemilik bank itu sendiri juga berasal dari titipan atau penyertaan orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada waktu tertentu akan ditarik kembali baik sekaligus maupun secara berangsur-angsur.   Dalam pandangan  syariah , uang bukanlah merupakan suatu komoditi merupakan hanya merupakan alat untuk mencapai pertumbuhan nilai ekonomi. Uang harus dikaitkan dengam kegiatan ekonomi dasar ( primary economic aktivities ) baik menufaktur sewa-menyewadan lain-lain. Secara tidak langsung melalui penyertaan modal guna melakukan salah satu atau seluruh kegiatan tersebut.   Berdasarkan perinsip tersebut  bank syariah ...

KI KD 3.1 3.4 KELASIFIKASI PRODUK PERBANKAN SYARIAH

Gambar
  PRODUK PRODUK BANK SYARIAH DAN PENJELASANNYA Perbankan Syariah merupakan produk-produk yang berlandaskan Prinsip Ekonomi Syariah. Dalam Prinsip Ekonomi Syariah tidak diperbolehkan mengenakan sistem riba serta menanamkan modal pada badan usaha yang mendapat keuntungan dari komoditas haram. A.     TITIPAN ATAU SIMPANAN 1.       Al-Wadi’ah Pada dasarnya titipan atau simpanan Al-Wadi’ah memiliki kesamaan dengan tabungan atau deposito pada umumnya. Perbedaan Al-Wadi’ah dengan simpanan atau titipan lain  terletak pada pemanfaatan dana yang dititipkan. Al-Wadiah merupakan titipan murni di mana keutuhan harta titipan wajib dijaga sehingga tidak memperbolehkan dana titipan tersebut dimanfaatkan oleh pihak yang dititipi. 2.       Mudharabah Berbeda dengan Al-Wadi’ah, Mudharabah merupakan dana titipan atau simpanan yang dapat dikelola oleh pihak yang mendapat titipan. Meski dapat dikelola, resiko yang terjad...